Tuesday, July 16, 2019

Bersyukur, Uang Negara Hampir Rp 700 Juta Terselamatkan

                     Penyerahan uang oleh pihak                             kejari ke pihak Disprindag Sumenep

SUMENEP: Mata terbelalak seketika, saat Melihat tumpukan uang pecahan seratusan dan lima puluhan, yang diletakkan di atas meja di Ruangan Aula Kejari Sumenep, Selasa 16 juli 2019.

Uang itu, ternyata barang bukti BB hasil korupsi pembangunan Pasar Pragaan tahun anggaran 2014 silam. Yang tengah dikembalikan ke Kasda melalui Disprindag setempat. Nilainya Rp 699.008.000.

Uang ini dikembalikan setelah dinyatakan Inkrah, dengan dua terpidana inisial B dan A selaku kontraktor dan konsultan dalam proyek tersebut. Keduanya telah divonis 1,6 tahun panjara."Dalam penanganan perkara, yang terpenting bukan seberapa lamanya dipenjara, tapi penyelamatan uang negera,"tutur Kajari Sumenep, Bambang Panca.

Adapun nilai kontraknya, kata Bambang, dari pembangunan Pasar Pragaan tersebut, sekitar Rp 2,6 miliar. "Pengembalian keuangan ini merupakan kewajiban kami sesuai dengan salinan putusan Hakim (Tipikor) Surabaya,"paparnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkab Sumenep, Edi Rasiadi yang memberikan sambutan dalam penyerahan uang hasil korupsi itu, mengaku bersyukur uang negara berhasil diselamatkan oleh pihak kejari."Semoga kedepan tidak terulang lagi,"harapnya.

Semoga uang yang dikembalikan ke Kasda itu, nantinya bisa digunakan ke pembangunan lainnya yang tentunya lebih bermanfaat. Jangan sampai uang hasil sitaan korupsi masuk lagi ke kubangan yang sama, atau kata orang madura"Pessena ekorupsi polela, soro nemmu, ye tak nemmo nik".

No comments:

Post a Comment